SAMARINDA. jurnalpolisi.id
Aksi cepat jajaran Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat meresahkan warga di wilayah Samarinda Utara.
Pelaku ditangkap kurang dari tiga jam setelah kejadian, menyusul laporan dari korban. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Poros Samarinda–Bontang, saat korban tengah berboncengan dengan rekannya.
Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba menarik tas milik korban. Tas tersebut diketahui berisi telepon genggam, dompet, serta uang tunai.
Menerima laporan, personel Polsek Sungai Pinang segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat respons cepat petugas, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang sama.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di jalanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban kejahatan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
( Alfian )