Samarinda, jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan permukiman Kota Samarinda.
Kasus ini merujuk pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Korban berinisial MA (21), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor di area parkiran kos dalam kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Pelaku Diringkus di Sanga-Sanga
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (19) di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Imbauan Polisi ke Masyarakat
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
( Alfian )