Cilacap – JurnalPolisi.id
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam, menyampaikan bahwa kedua pejabat tersebut diduga terlibat dalam pengumpulan dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pihak eksternal serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut KPK, perkara ini bermula dari adanya permintaan untuk menghimpun dana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Berdasarkan keterangan penyidik, kebutuhan dana yang direncanakan sekitar Rp515 juta dengan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.
Dalam proses pengumpulan tersebut, Sekda disebut melibatkan tiga Asisten Daerah berinisial SUM, FER, dan BUD untuk mengoordinasikan setoran dari sejumlah instansi daerah, termasuk 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Awalnya diminta sekitar Rp75 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah. Namun dalam pelaksanaannya, nilai setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Dalam kegiatan OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan 12 orang pejabat untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik serta uang tunai senilai sekitar Rp610 juta.
Uang tersebut, menurut KPK, ditemukan dalam beberapa kantong di salah satu rumah pribadi pejabat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK juga menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan awal, praktik serupa diduga pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
(Syai)