Cilacap – jurnalpolisi.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penindakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Sebanyak 27 orang yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta dibawa ke Jakarta pada Jumat (13/3/2025) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Para pihak tersebut diamankan setelah tim penyidik KPK melakukan kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Cilacap sejak sehari sebelumnya.
Sejumlah Pejabat Ikut Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap turut dibawa untuk dimintai keterangan, di antaranya:
- Samsul Aulia (Bupati Cilacap)
- Satmoko (Sekretaris Daerah)
- Wahyu Rosa (Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
- Buddy Haryanto (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika)
- Heru Kurniawan (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa)
- Oktrivianto Subekti (Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM)
- dr. Ichlas Riyanto (Kepala Dinas Sosial)
Selain pejabat pemerintah daerah, beberapa pihak dari kalangan swasta juga turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek
Tim penyidik KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. Sejumlah dokumen dan barang bukti juga dikabarkan turut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa pihaknya membenarkan adanya kegiatan penindakan di Kabupaten Cilacap.
“Kami mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Cilacap. Sebanyak 27 orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Status mereka saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa,” ujarnya.
Penentuan Status Hukum
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
Hasil pemeriksaan dan gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Namun demikian, hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Syai)