Balikpapan – jurnalpolisi.id
Korban dugaan pelecehan seksual berinisial NU (23) mengajukan gugatan perdata terhadap manajemen Rumah Sakit Pertamina Balikpapan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu ruang perawatan rumah sakit tersebut. Meski pelaku yang merupakan oknum perawat telah dijatuhi hukuman pidana, pihak korban menilai tanggung jawab institusi belum terpenuhi.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Hamsuri SH, MH dan Rekan menyatakan gugatan perdata diajukan karena rumah sakit dianggap tidak menunjukkan itikad baik sejak peristiwa terjadi. Saat ini, proses hukum masih memasuki tahap mediasi antara pihak korban dan rumah sakit sebagai tergugat.
Salah satu kuasa hukum korban, Ni Nyoman Suratminingsih, mengatakan kliennya menuntut permintaan maaf secara terbuka serta ganti kerugian material dan imaterial. Menurut dia, tawaran konseling dari pihak rumah sakit dinilai tidak menjawab tuntutan hukum yang diajukan.
“Persoalan saat ini bukan sekadar pemulihan trauma. Dalam perkara pidana dikenal hak restitusi, namun itu tidak diajukan saat proses pidana. Karena itu, jalur yang tersedia adalah gugatan perdata untuk meminta ganti rugi,” ujarnya.
Nyoman merujuk Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan. Ia menilai pihak rumah sakit lalai dalam menjamin keamanan dan kenyamanan pasien.
Kuasa hukum lainnya, Danang Agung,S.H menegaskan rumah sakit semestinya menjadi ruang aman bagi pasien yang berada dalam kondisi rentan. Menurut dia, dugaan pelecehan di lingkungan fasilitas kesehatan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan etika profesi.
Dalam gugatan tersebut, pihak korban turut mencantumkan sejumlah institusi sebagai pihak turut tergugat, di antaranya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif daerah. Langkah ini disebut sebagai bentuk dorongan tanggung jawab moral dan pengawasan terhadap perlindungan pasien.
Sementara itu, Liza perwakilan humas rumah sakit menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Manajemen memilih menunggu putusan pengadilan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan pasien di fasilitas kesehatan serta tanggung jawab institusi terhadap tindakan oknum tenaga medis. Proses mediasi dan persidangan masih terus berlangsung.
( Alfian )