Batam, jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Tim Subdit 3 Jatanras mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., dan didampingi Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan pencurian sepeda motor terjadi pada September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di Kecamatan Batam Kota, di antaranya area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.
Sementara itu, dugaan tindak pidana penadahan berlangsung pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga Orang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial R, A, dan M.
- R diduga berperan sebagai pelaku pencurian.
- A dan M diduga berperan sebagai pihak yang menerima dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.
Modus operandi yang digunakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga R mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu pada kunci kendaraan. Kendaraan tersebut kemudian diduga dialihkan dan dijual kepada pihak lain.
Proses Penangkapan
Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, mengamankan terduga R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam.
Pengembangan perkara mengarah pada pengamanan A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada hari yang sama. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pasal Disangkakan
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp4.075.000, dua unit telepon genggam, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.
Para terduga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan.
- Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan.
Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan maksimal 6 tahun penjara untuk penadahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga R mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Batam. Namun demikian, pengakuan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik.
Imbauan Kepolisian
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang diamankan, agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk dilakukan verifikasi.
Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya.
Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play maupun App Store.
(Sahril JPN/Humas)