Purbalingga. Jurnalpolisi.id
Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satreskrim Polres Purbalingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), terungkap bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi lainnya.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan kami melaksanakan rilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Rabu (26/2/2026) di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
“Atas kerja sama dari masyarakat kami berhasil mengungkap kasusnya, dimana ada tiga pelaku yang berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Tersangka yang diamankan yaitu TA (30) alias Daplun, laki-laki, pekerjaan dagang, NS (21) alias Bagol, laki-laki, tidak bekerja, dan AY (30), perempuan, karyawan swasta. Ketiganya warga Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
Korban pencurian bernama Doni Arman warga Desa Patemon RT 2 RW 9, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka TA dan AY merupakan pasangan kekasih, sedangkan NS merupakan teman dari keduanya,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna Hitam yang merupakan mobil rental, satu sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3937-CC, satu kunci letter T dan surat kendaraan sepeda motor korban.
“Modus yang dilakukan para pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Kemudian merusak kunci menggunakan kunci letter T agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor,” ucapnya.
Disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan, ternyata tiga pelaku tersebut telah melaksanakan aksi serupa berupa pencurian sepeda motor di sebelas TKP. Tujuh TKP ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, tiga TKP ada di Kabupaten Banyumas dan satu TKP di Kabupaten Banjarnegara.
“Pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan bahwa dari tiga pelaku satu orang sebagai pelaku utama atau pemetik berinisial TA. Sedangkan dua pelaku lainnya NS dan AY membantu mencari sasaran dan membantu pencurian dilakukan.
“Sasaran para pelaku yaitu kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun di pinggir jalan. Mereka sudah melakukan aksi dari bulan Desember 2025,” lanjutnya.
Dijelaskan bahwa setelah berhasil mencuri, selanjutnya sepeda motor dijual kepada seseorang dengan kisaran harga mulai dari Rp. 3 sampai Rp. 3,5 juta. Hasilnya dibagi tiga pelaku sesuai peran masing-masing.
“Untuk penadah sepeda motor sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa mengamankan penadahnya,” katanya.
Usai konferensi pers, barang bukti sepeda motor hasil kejahatan langsung diserahkan kepada para korban. Ada lima sepeda motor yang secara simbolis diserahkan kepada pemiliknya gratis tidak dipungut biaya.
Pemilik kendaraan mengapresiasi upaya Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus. Salah satunya Doni warga Desa Patemon yang merasa bersyukur sepeda motor yang dicuri bisa ditemukan kembali.
“Alhamdulillah saya merasa bersyukur sepeda motor saya yang sempat hilang bisa ditemukan oleh petugas dari Polres Purbalingga,” ucapnya.
( Arif JPN )