Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Polemik program “kelas tambahan” di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan kian memanas. Pembelaan yang menyebut program ini sudah lama berjalan justru dinilai sebagai bentuk pembenaran yang menyesatkan dan berpotensi menutupi pelanggaran sistemik di lingkungan sekolah negeri.
Ketua Umum Bangsa Institute, AJ Siagian, menegaskan bahwa durasi praktik bukan legitimasi hukum. Ia menyebut, dalih “sudah lama berjalan” kerap dijadikan tameng untuk mempertahankan kebijakan yang sebenarnya bermasalah.
“Ini logika yang keliru. Sesuatu tidak menjadi benar hanya karena dibiarkan lama. Kalau bertentangan dengan aturan, maka itu tetap pelanggaran dan harus dihentikan,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).
Ia juga membongkar narasi “sukarela” yang selama ini diklaim pihak tertentu. Menurutnya, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya tekanan terselubung kepada orang tua.
“Ketika ada pungutan dengan nominal tertentu, ada perbedaan fasilitas, dan ada kekhawatiran anak tertinggal jika tidak ikut, itu bukan lagi sukarela. Itu tekanan sistemik yang dipoles seolah-olah pilihan,” ujarnya tajam.
Kesepakatan Orang Tua Tak Kebal Hukum
Pernyataan bahwa program didasarkan pada kesepakatan orang tua juga tidak luput dari kritik. Pengamat menilai, argumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks pendidikan negeri.
“Sekolah negeri tidak bisa dijalankan dengan logika kesepakatan bebas. Ada regulasi yang mengikat. Kalau menyangkut pungutan, itu harus tunduk pada aturan, bukan sekadar hasil rapat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika benar terdapat pungutan yang hanya berlaku pada kelompok siswa tertentu, maka praktik tersebut berpotensi mencederai asas keadilan dan membuka ruang diskriminasi terselubung.
Stratifikasi Siswa Mulai Terbentuk
Klaim tidak adanya penggolongan siswa juga dipatahkan. Indikasi stratifikasi dinilai nyata ketika terdapat perbedaan kelas, fasilitas, hingga program pembelajaran.
“Jangan bermain istilah. Ketika ada perlakuan berbeda antar siswa karena faktor biaya, itu sudah menciptakan kasta. Ini berbahaya bagi prinsip kesetaraan pendidikan,” katanya.
Dana BOS Dipertanyakan, Transparansi Diuji
Aktivis pendidikan, Siti Rahma Nasution, turut menyoroti alasan efisiensi yang digunakan untuk membenarkan pungutan. Ia menilai alasan tersebut tidak berdasar karena negara telah mengalokasikan dana melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Tidak ada alasan membebankan biaya tambahan jika pengelolaan dana BOS dilakukan dengan benar dan transparan. Ini soal akuntabilitas, bukan efisiensi,” ujarnya.
Ia mengingatkan, praktik pemindahan beban biaya kepada orang tua, apalagi dalam skema terstruktur, berpotensi melanggar ketentuan dan harus segera dihentikan.
Desakan Audit dan Tindakan Tegas
Desakan evaluasi menyeluruh kini menguat. Pengamat dan aktivis sepakat, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan tidak boleh tinggal diam.
“Ini bukan lagi sekadar polemik, tapi indikasi persoalan serius. Harus ada audit, investigasi, dan tindakan tegas. Jangan sampai praktik yang keliru terus dilestarikan,” tutup AJ Siagian.
Hingga kini, kontroversi “kelas tambahan” di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan belum mereda. Di tengah tarik-menarik kepentingan, publik menunggu keberanian pemerintah untuk bertindak bukan sekadar klarifikasi, tetapi penegakan aturan demi keadilan bagi seluruh siswa.(P.Harahap)