SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Seorang pengusaha tambang berinisial BT yang menjabat sebagai direktur utama di tiga perusahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim karena yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas penambangan di atas lahan transmigrasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Kepala Kejati Kalimantan Timur Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. melalui Asisten Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa tersangka BT memiliki peran strategis sebagai pengambil kebijakan di perusahaan. Dalam kurun waktu 2001 hingga 2007, BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni CP, AP, dan KRA.
“Sebagai direktur, yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Namun dalam praktiknya, diduga melakukan kegiatan penambangan yang tidak sesuai aturan, termasuk di area yang merupakan lahan milik Kementerian Transmigrasi,” ujarnya.
Kasus ini juga menyeret dua mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni Basri Hasan (menjabat periode 2009–2010) dan Adi Nur (periode 2011–2013). Keduanya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari lalu.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp500 miliar.
Saat ini, Kejati Kaltim masih terus mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
( Alfian )