Balikpapan – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp14,28 miliar dalam penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Perkara tersebut terkait dugaan penyalahgunaan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melibatkan aktivitas pertambangan oleh perusahaan swasta, yakni PT JMB Group.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/0.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Dalam prosesnya, tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain menyelamatkan uang negara dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara. Di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, ringgit Brunei, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Ramdani, mengungkapkan bahwa temuan berbagai mata uang asing tersebut menguatkan indikasi adanya aliran dana lintas negara dalam kasus ini.
Tidak hanya uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, mulai dari tas bermerek, perhiasan emas, hingga empat unit kendaraan.
“Seluruh barang bukti akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan sekaligus untuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aset negara secara tidak sah di wilayah Kalimantan Timur.
( Alfian )