Lamongan, jurnalpolisi.id
Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan curanmor roda dua sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 477 ayat 1 KUHP yang terjadi di Dusun petiin desa takerharjo Kecamatan solokuro Kabupaten Lamongan
Bermula Waktu kejadian pada Senin 2 Februari 2025 sekiranya pukul 14.15 WIB korban berinisial MU ( 47 ) pergi ke sawah miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nopol S 4753 JAH setelah itu memarkir sepeda motornya di tepi jalan Dusun petiyen Desa takarharjo Kecamatan solokuro kemudian korban melanjutkan dengan mencari rumput untuk pakan hewan kambing miliknya setelah hal tersebut korban Kembali ke tempat parkir untuk mengambil sepeda motornya namun korban melakukan pencariannya di sekitaran tapi tidak menemukan keberadaan sepedanya yang diduga hilang diambil orang.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H,S.I.K, M,SI mengatakan dalam press rilisnya berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan diketahui keberadaan para pelaku atau tersangka beserta sepeda motor hasil curiannya di wilayah Desa Blimbing Kecamatan Paciran selanjutnya setelah menganalisa dan menemukan keberadaan tersangka tim Joko Tingkir Polres Lamongan berhasil menangkap pelaku. Ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Arif. Kamis, ( 05/02/26).
Dari hasil pengakuan tersangka berinisial W dan M yang beralamatkan di Kelurahan Blimbing dan desa Sendang Agung Paciran sebagaimana tersangka mengawasi sekitar lokasi dan mendorong sepeda motor hasil curiannya dengan menggunakan kaki tidak hanya itu pihak dari kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan nopol S 4753 JAH serta satu unit sepeda motor Honda CB150R milik tersangka. Jelas AKBP Arif.Modus operandi tersangka bersama-sama berboncengan mengendarai motor Honda CB150R milik saudara m untuk mencari sasaran dan dalam perjalanan di Dusun petiyen desa takerharjo pelaku melihat kendaraan Honda Beat warna hitam yang terparkir di pinggir jalan kemudian kedua tersangka berhenti dan pelaku berinisial w turun untuk mencoba menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan Kunci T atau kunci palsu sedangkan sarana pelaku sedangkan pelaku m berinisial m masih berada di atas sepeda motor guna memantau keadaan sekitar dikarenakan tidak bisa dinyalakan kedua tersangka berinisial w dan m mendorongnya dengan kaki. Tuturnya.
Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Tandasnya.
(Fathur aroziq)