Jakarta – jurnalpolisi.id
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung menyelidiki dugaan permasalahan dalam proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur tahun 2025.
Desakan tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa 15 perusahaan rekanan proyek tidak sepenuhnya bekerja secara mandiri, melainkan dikendalikan oleh pihak tertentu.
Menurut Nurullah, pola tersebut memiliki kemiripan dengan kasus korupsi yang pernah terjadi di Kabupaten Pekalongan, di mana sejumlah badan usaha diduga hanya dijadikan alat untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.
“Kita tidak bisa mengabaikan dugaan bahwa 15 perusahaan tersebut mungkin tidak bekerja secara mandiri. Jika benar mereka dikendalikan oleh satu atau dua orang, ini menjadi bukti kuat adanya praktik kolusi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Nurullah dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2026).
Proyek Bermasalah
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur H. Kemari mengungkapkan bahwa proyek perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dengan nilai mencapai Rp24 miliar menghadapi sejumlah persoalan di lapangan.
Permasalahan tersebut antara lain tersendatnya pasokan material hingga dugaan intimidasi terhadap kelompok masyarakat (pokmas) oleh salah satu pemasok material berinisial AK.
“Di Kecamatan Sekampung, AK bahkan mengancam pembunuhan kepada pokmas yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan karena material habis. Nama ini juga sering disebut di Kecamatan Pasir Sakti dan Pekalongan,” ujar Kemari yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Penjelasan Kepala DLH
Kepala DLH Lampung Timur Yudi Irawan mengaku tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan teknis proyek tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu ditangani oleh Kabid Perkim Yunizer Hasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kegiatan ini sepenuhnya ditangani oleh Kabid Perkim Yunizer Hasan selaku PPK yang juga merangkap KPA,” kata Yudi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar delapan hingga sembilan desa dari total 52 desa yang belum menyelesaikan pekerjaan. Proses penyelesaian proyek tersebut, kata dia, saat ini sedang ditangani oleh pihak berwenang.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci, mohon maaf,” ujarnya.
Daftar 15 Perusahaan Rekanan
Berikut perusahaan yang tercatat sebagai rekanan DLH Lampung Timur dalam pengadaan material pembangunan jalan permukiman tahun 2025:
- CV Tiga Putra Sejahtera
- CV Ridha
- CV RRR Tiga
- CV Mega Berjaya
- CV Soma Jaya Kontruksi
- CV Mataram Jaya Abadi
- PT Nur Asza Famili
- CV Pukem Kontruksi
- CV Andalas Jaya
- CV Naga Hitam Jaya
- CV Rajo Passei
- CV Golden Win Nusantara
- CV Surya Agung Sai
- PT Care Shidqia Indragiri
- CV Semangat Bekerja
Pertanyaan mengenai apakah perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar independen atau justru dikendalikan oleh pihak tertentu kini menjadi perhatian dalam proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
PWDPI Minta Pengawasan KPK
Nurullah menegaskan, keterlibatan KPK sangat penting guna memastikan penyelidikan berjalan transparan dan menyeluruh.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya di tingkat daerah. Dengan keterlibatan KPK, diharapkan akar persoalan bisa terungkap dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan intimidasi terhadap masyarakat harus diproses secara hukum agar tidak terulang di masa mendatang.
(Tim Media Group PWDPI)