Bandung – jurnalpolisi.id
Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Proses ini merupakan kelanjutan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa tersangka yang dilimpahkan berinisial AS. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (09/02/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat itu, petugas mengamankan tersangka yang tengah mengendarai kendaraan roda enam dengan tangki yang telah dimodifikasi dan berisi BBM jenis biosolar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menggunakan barcode serta plat nomor kendaraan yang tidak sesuai untuk melakukan pembelian BBM subsidi. Selain itu, petugas menemukan barang bukti berupa telepon genggam yang berisi sekitar 20 foto barcode dan plat nomor kendaraan, serta sejumlah uang tunai hasil sisa transaksi pembelian BBM tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menuntaskan proses hukum hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. “Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum hingga dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Polresta Bandung juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas serta keuangan negara. “Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah,” tegasnya, Jumat (03/04/2026).
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam kondisi aman guna menjalani proses hukum lanjutan.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 03/04/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)