Mimika- jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor Mimika Baru melalui Unit Reskrimnya resmi lakukan proses Tahap II terkait kasus pembunuhan berencana atau tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum (Pengeroyokan) yang terjadi pada Tanggal 05 Oktober 2025, di Jalan Maleo belakang kantor Pos, Kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika.
Giat penyerahan Tersangka dan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, AIPTU ARAHMAN bersama Tim, dilaksanakan pada hari Senin, Tanggal 02 Februari 2026 yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBU IMELDA IRIANTI SIMBIAK SH.
Kapolsek Mimika Baru AKP PUTUT YUDHA PRATAMA S.T.K. S.I.K, dalam konfirmasinya membenarkan dilakukannya proses Tahap II atas kasus pembunuhan di Jalan Maleo belakang kantor Pos, dengan Korban AM alias ALO.
“Benar, saat ini Unit Reskrim laksanakan proses Tahap II atas kasus pembunuhan di belakang kantor Pos yang mengakibatkan Korban AM alias ALO meninggal,” ungkap Kapolsek Miru, diruang kerjannya. Imbuhnya “Tahap II ini dilakukan sesuai presedural, setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika”.
Proses penyerahan Tersangka TL alias TOMI dan kawan kawan tersebut, didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 Tertanggal 19 Desember 2025 yang menyatakan, tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Perlu diketahui, kasus pembunuhan ini dilaporkan oleh pihak keluarga Korban AM alias ALO secara resmi di SPKT Polsek Mimika Baru setelah kejadian, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/93/X/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH Tertanggal 05 Oktober 2025.
Disela sela kegiatannya, Kanit Reskrim IPDA TEGUH KRISHANDI FARDHA S.Tr.k MH menjelaskan bahwasannya proses Tahap II ini berjalan lancar dengan penyerahan Tersangka sebanyak 7 orang, masing masing berinisial TL alias TOMI, WBT, AE alias ANTON, YR alias BONG, YJF, WBH alias WEBEN, dan PL, beserta barang bukti berupa 1 buah Parang beserta sarungnya, 1 lembar baju dan 1 lembar celana.


“Proses Tahap II, ketujuh Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan secara lancar tanpa kendala baik secara adminstratif, maupun lainnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPDA TEGUH.
“Hal ini tak luput, dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Timika selama ini,” tambahnya.
“Dengan diserahkannya ketujuh Tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan dan atas perbuatannya para Tersangka, dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Pasal 340 UU NO 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup penjara,” tutupnya.
Sumber : Kasi Humas Polsek Miru
jurnalpolisi.id (Keklir Makupiola & Sekuel Eiwury).