Padangsidimpuan, Jurnalpolisi.id-
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Padangsidimpuan, 11 Maret 2026 – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan akhirnya berbuah penetapan tersangka. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan berinisial “A” resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (11/03/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kepala Dinas Perhubungan tersebut sebagai tersangka.
Kasus ini berpusat pada kerja sama pengelolaan perparkiran antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dengan Koperasi Konsumen Sidimpuan Dua Empat Jaya untuk Tahun Anggaran 2024-2025.
Jaksa menduga dalam kerja sama tersebut terdapat praktik yang merugikan keuangan negara, termasuk kemungkinan adanya unsur suap dalam proses pelaksanaan kontrak kerja sama tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf b (primer), Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (2) (subsider), yang dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/03/2026, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka guna mempercepat proses hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pemerintah daerah bahwa pengelolaan fasilitas publik tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi.
Saat ini, posisi Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan untuk sementara kosong sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.(P.Harahap)