Palembang– jurnalpolisi.id
Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasat Reskrim) Polres Muratara Polda Sumsel Iptu Nasirin,S.H.,M.H, melakakukan Kegiatan penyerahan barang bukti berupa satu unit mobil truk tangki kembali dilakukan oleh jajaran kepolisian,kali ini, Kasat Reskrim Polres Muratara menyerahkan satu unit mobil truk tangki merek Mitsubishi Fuso warna biru putih dengan nomor polisi BG 8473 NJ ke Mapolda Sumatera Selatan.
Kamis,09/4/2026) Mobil tersebut diketahui bernomor rangka mesin R01774159 tahun 2019 dan terdaftar atas nama PT Buana Energi Sriwijaya (PT BES). Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 08 April 2026, dan menjadi bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana kejahatan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, S.Ik.,S.H.,M.Hum didampingi oleh Wakapolda Sumsel serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel,dan turut hadir pula Kapolres Musi Rawas Utara diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin,S.H.,M.H.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditam,S.H.,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News, melalui Kasat Reskrim Polres Muratara, menyampaikan bahwa mobil truk tangki tersebut merupakan hasil tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).
“Untuk sementara kendaraan tersebut dititiprawatkan kepada pihak pengurus PT Buana Energi Sriwijaya sambil menunggu proses penyidikan berkas perkata yang saat ini masih dalam tahap melengkapi hingga dinyatakan lengkap oleh PJU,” ujar Iptu Nasirin.
Penyerahan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam penanganan barang bukti,(BB),sekaligus memastikan bahwa aset yang berkaitan dengan perkara tetap dalam kondisi aman selama proses hukum berlangsung selain itu pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,tandas Iptu Nasirin,”(Dedi).