BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Seorang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial ZA diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Hal itu diketahui berdasarkan informasi yang diterima Tim Investigasi Jurnal Polisi News dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Minggu (11/1/2026).
Di awal konfirmasinya narasumber mengungkapkan, selama tujuh bulan dia bekerja honornya belum di bayarkan.
“Betul, itu sudah 7 bulan saya tidak dibayar,” katanya.
Narasumber yang bekerja sejak bulan Desember 2021 mengaku, bahwa dia telah berhenti bekerja sejak bulan Desember 2025.
“Jadi, tahun 2026 itu saya sudah tidak masuk,” ucapnya.
Narasumber pun pernah berupaya meminta honornya yang belum dibayarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Lembang, ZA. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
“Saya sudah berupaya beberapa kali saya bilang seperti ini, bahkan saya butuh untuk kebutuhan saya. Tapi, hasilnya tetap nihil sampai beberapa kalinya, makanya saya cape lama-lama nagih kalau tidak di bayar,” imbuhnya.
Usai menjadi sorotan dari berbagai pihak, pada akhirnya Kepala KUA Kecamatan Lembang, ZA menyelesaikan hak pegawai honorernya yang sebelumnya tidak dibayarkan. Hal itu terbukti dalam surat pernyataan bersama tertanggal 6 Februari 2026 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai 10.000 dan kedua saksi dari Kementerian Agama KBB.
Kemudian, sambung dalam konfirmasinya narasumber mengaku sempat berencana membuat surat terbuka terkait sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi kuat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Lembang, ZA.
“Tadinya saya juga mau buat surat terbuka juga cuma belum di matangkan sama saya. Jadi itu cuma bukti-buktinya saja,” tandasnya.

Berdasarkan bukti-bukti, melalui dokumen pdf narasumber membeberkan, Kepala KUA Kecamatan Lembang merekrut kembali tenaga honorer, yang mana aturan tersebut melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku.
“Peraturan ini melarang PPK dan pejabat lainnya mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN setelah UU ini berlaku. Konsekuensinya, sejak 1 Januari 2025, instansi pemerintah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru,” jelasnya.
Tak hanya itu, narasumber juga mengungkapkan bukti-bukti yang terlampir dalam dokumen pdf tersebut, diantaranya :
- Meloloskan akta cerai palsu
- Meloloskan dispensasi dibawah umur palsu
- Meloloskan isbath nikah palsu
- Menumpukan berkas Nikah beserta uang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya di setorkan oleh masing-masing calon pengantin (terkadang dikantorkan berkasnya sehingga uang tidak masuk ke negara)
- Merekayasa foto laporan akad nikah (Foto penghulu tapi yang menikahkan adalah Pegawai Pembantu Pencatatan Nikah, Penyuluh atau staff administrasi KUA) dan foto akad lama digunakan kembali untuk laporan
- Memanipulasi Laporan Biaya Operasional Pekerjaan (Belanja tidak real/struk belanja buatan atau palsu)
- Memanipulasi Laporan Bimbingan Pernikahan bagi calon pengantin (Rekayasa Tanda tangan calon pengantin dan CV Peserta Bimwin)
- Mengintruksikan Pegawai Pembantu Pencatatan Nikah, Staff atau Penyuluh untuk menghadiri pelaksanaan akad nikah padahal itu adalah tugas seorang penghulu
- Pungli menghargakan/mentarif pernikahan wali hakim
- Memasukan SPG/Sales minuman ke dalam kantor dengan posisi lampu di matikan dan pintu ditutup.

Pada poin nomor 10, narasumber mengaku tidak mempermasalahkan SPG itu jual minuman ke instansi Pemerintahan.
“Cuma yang jadi masalah, disini kadang SPGnya itu di goda, kadang masuk ke ruangan berdua, pintunya ditutup, lampunya di matikan. Itu mau ngapain? masa mau ngaji,” ujarnya.
Menurut dia, ZA sebagai Kepala KUA Kecamatan Lembang tidak sepantasnya melakukan perbuatan itu.
“Seorang Kepala KUA itu kan sebagai ustadz gitu kan, harusnya memberikan contoh yang baik terhadap bawahan, yang namanya atasan itu kan di contoh dan di tiru. Bagaimana kalau di tiru sama bawahannya, harusnya kan mencontohkan yang baik-baik kepada bawahan,” pungkasnya.
Sebagai Kepala KUA Kecamatan Lembang, lebih lanjut dalam konfirmasinya narasumber mengatakan, ZA diduga memasukkan Sales/ SPG minuman bukan kali pertama.
“Yang saya tahu itu dari kantor yang di dekat Kantor Desa Lembang, waktu di alun-alun saya belum pernah menemukan, cuma yang saya tahu dari situ, sampai kemarin-kemarin lah tidak tahu lah, kan saya sudah tidak ada di kantor. Di villa itu sudah sering seperti itu, terus si SPG nya itu tidak cuma satu, kadang ada si ini, ini..ini.. ada beberapa, gitu. SPG itu kan sering ada beberapa misalnya hari ini SPG kopi, besoknya SPG teh, besoknya SPG apa,” terangnya.
Selanjutnya, di akhir konfirmasinya narasumber menegaskan, bahwa bukti-bukti yang terlampir dalam dokumen pdf dapat dipertanggungjawabkan olehnya.
“Bisa dipertanggungjawabkan, karena saya tahu betul, apa yang saya sebutkan itu berdasarkan fakta bukan dari opini saya. Intinya bukan omong kosong lah, bukan pencemaran nama baik, karena itu benar-benar fakta yang saya rasakan,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News berupaya menemui ZA bahkan mengkonfirmasi secara langsung maupun melalui telepon aplikasi WhatsApp, namun upaya tersebut tak membuahkan hasil.
Tak berhenti sampai disitu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News pun kembali berupaya mengkonfirmasi Kepala KUA Kecamatan Lembang, ZA melalui Surat Konfirmasi tertanggal 22 Januari 2026 agar dalam penulisan berita berimbang. Lagi-lagi upaya tersebut tak membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan maupun penjelasan secara resmi dari ZA terkait adanya indikasi dugaan sejumlah penyalahgunaan wewenangnya sebagai Kepala KUA Kecamatan Lembang, KBB.
RED – TIM INVESTIGASI