RUPAT UTARA – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,69 gram pada Selasa (17/2/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A / 05 / II / 2026 / SPKT / Polsek Rupat Utara / Polres Bengkalis / Polda Riau tanggal 17 Februari 2026.
Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando, S.E menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AHMAD EFFENDI (28), beragama Islam, berstatus pelajar/mahasiswa, warga Dusun Ombak RT 003 RW 002 Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku diduga sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan,” jelas Kapolsek.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan dengan seringnya sepeda motor keluar masuk rumah tersebut.
Sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad Effendi di dalam kamar rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di lemari pakaian milik tersangka, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian dapur dan ditemukan lima paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Hilton di bawah rak piring. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak enam paket kecil dengan berat kotor 0,69 gram.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini berstatus DPO.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain enam paket kecil sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
1 bungkus kotak rokok merek Hilton
1 bungkus plastik bening
1 unit handphone merek OPPO warna hitam
3 buah mancis gas (warna merah, kuning, dan biru)
Hasil Tes Urine dan Pasal Disangkakan
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif (+) mengandung Methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tindak Lanjut
Tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain membuat laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan tes urine dan dokumentasi.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, menyita dan menimbang barang bukti untuk uji laboratorium forensik, serta melakukan pemberkasan.
Kapolsek Rupat Utara, AKP Toni Armando, S.E., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat Utara guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sementara itu,
Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Ipda Enaldi Silalahi,S.H menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
(Asmadi )