Muratara– jurnalpolisi.id
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum, Kapolsek Rawas Ulu IPTU Hari Suharto, S.Pd., M.Si bersama anggota Polsek Rawas Ulu melaksanakan kegiatan mitigasi dan himbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pada Rabu,1 April 2026 pukul 14.00 WIB.
Rabu,(08/4/2026) Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Jangkat dan Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Dalam kegiatan ini, Kapolsek bersama personel turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolsek Rawas Ulu Iptu Hari Suharto,S.Pd.,M.Si saat dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News menyampaikan bahwa aktivitas PETI sangat merugikan dan berdampak negatif terhadap lingkungan, khususnya aliran Sungai Rawas,selain merusak ekosistem, kegiatan tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Minerba.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan,” ujar Kapolsek.
Selain itu, beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Rawas Ulu maupun Ulu Rawas.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian,Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada Polsek Rawas Ulu agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kegiatan mitigasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polsek Rawas Ulu dalam menekan angka aktivitas ilegal meaning serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak negatif PETI serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta patuh pada undang-undang Minerba,tutup Kapolsek(Dedi)