BALIKPAPAN, jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, khususnya parkir liar di kawasan tertib lalu lintas, melalui sinergi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan, Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K.M.Si dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Balikpapan, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kasatlantas Kompol M.D. Djauhari S.H.M.H dan jajaran terkait.
Kapolresta menjelaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas saat ini juga didukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung penindakan pelanggaran secara modern dan transparan.
“ETLE terdiri dari dua jenis, yakni statis dan mobile. Untuk di Kota Balikpapan, saat ini telah terpasang enam unit ETLE statis di sejumlah titik strategis seperti kawasan Lapangan Merdeka dan persimpangan lampu lalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, jajaran Satlantas juga mengoperasikan ETLE mobile berbasis perangkat genggam (handheld) yang dilengkapi kamera dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Perangkat tersebut mampu merekam dan mengidentifikasi jenis pelanggaran secara otomatis, yang selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem penindakan.
Dalam operasi penertiban yang digelar bersama Dishub, petugas menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata, di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), kendaraan tanpa pelat nomor resmi, pengendara tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta parkir liar di kawasan tertib lalu lintas.
“Penindakan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Kapolresta menekankan bahwa tertib berlalu lintas harus dimulai dari kesadaran individu. Ia mengimbau masyarakat untuk melengkapi administrasi kendaraan serta memahami etika berkendara guna meminimalkan risiko kecelakaan.
“Keselamatan berlalu lintas berawal dari diri sendiri. Dengan kepatuhan, kita bisa menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta juga menyinggung insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Balikpapan Utara, tepatnya di Kilometer 7, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan diketahui masih berstatus pelajar.
Ia menyampaikan bahwa peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satlantas Polresta Balikpapan. Pihaknya akan menyampaikan hasil lengkap setelah proses penyidikan selesai.
Menurutnya, kejadian tersebut menjadi perhatian serius kepolisian dalam meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan remaja yang akan memasuki usia berkendara.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui sekolah, media sosial, serta kegiatan langsung di lapangan, agar masyarakat memahami etika berkendara dan pentingnya keselamatan di jalan,” tegasnya.
Polresta Balikpapan berharap melalui langkah penegakan hukum yang dibarengi edukasi berkelanjutan, dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah Kota Balikpapan.
Secara keseluruhan, kegiatan penertiban dan penyampaian informasi kepada publik tersebut berlangsung aman dan lancar.
( Alfian )