Blora. jurnalpolisi.id
Meskipun dilaporkan pada Komisi Informasi Jawa Tengah dan sudah dilakukan persidangan pada Senin,9/3/2026 lalu. Kepala Desa Bangowan beserta perangkat desanya tidak merasa gentar sedikitpun adanya pelaporan tersebut.
Kades Bangowan Sudarto, saat diminta keterangan di Kantor Desa Bangowan menjelaskan bahwa bagi kami pekerjaan pembangunan sudah kita laksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ). Karena sudah dilaksakan pembangunannya maka adanya laporan ke Komisi Informasi KIP Jawa Tengah, terhadap kinerja kami, Tidak masalah., tandasnya.
Sebenarnya saya sangat menyesalkan atas pelaporan tersebut, namun itu hak dari
pelapor. Jadi apapun yang akan terjadi nanti, saya tinggal mengikuti apa yang menjadi keputusan dari hasil persidangan.
Ia , jelaskan pula bahwa Agus dengan saya adalah sama- sama orang jalanan, sebenarnya jika ada temuan atau hal- hal yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang kami kerjakan tentunya cukup ngajak ngopi bersama atau disampaikan saja permasalahan nya langsung atau lewat telphone, tentu akan lebih bijaksana dan pasti saya perhatikan himbaunya.
Kepala desa yang telah menjabat dua periode tersebut juga menuturkan dimana pelapor selama ini belum pernah datang menemui saya sehubungan dengan permasalahan yang dilaporkan, tandasnya.
Sekdes Desa Bangowan Hanif juga menjelaskan dimana saat persidangan kepala Desa Bangowan tidak bisa hadir karena adanya suatu urusan yang tidak bisa ditinggalkan dan telah mewakilkan kami beserta perangkat desa lainnya, para anggota BPD untuk hadir dalam persidangan di komisi Informasi KIP Jawa Tengah, ujarnya.( Djoks,).