PASER jurnalpolisi.id
Aparat Polsek Long Ikis mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bukit Seloka, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Seorang pria yang diduga sebagai bandar diamankan bersama barang bukti sabu seberat 59,09 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2026/SPKT/POLSEK LONG IKIS/POLRES PASER/POLDA KALTIM tertanggal 24 Februari 2026.
Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Bukit Seloka.
Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan sejak Senin (23/2/2026) malam. Petugas harus berjalan kaki sekitar 5 kilometer menyusuri kebun kelapa sawit dan semak belukar pada malam hari untuk mencapai lokasi pondok yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.
“Sekitar pukul 02.00 WITA, anggota berhasil mengamankan seorang pria di sebuah pondok di area perkebunan sawit di Jalan Tambang, Desa Bukit Seloka,” ujar Kapolsek.
Pria yang diamankan berinisial BK alias N (45), seorang petani setempat. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih bening diduga sabu dengan berat bruto 59,09 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok takar dari sedotan plastik, dua tas selempang, satu unit telepon genggam, buku catatan, serta uang tunai sebesar Rp3.230.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Barang bukti ditemukan di dalam pondok serta di sekitar lokasi, termasuk dalam tas yang tergantung di tunggul kayu dekat pondok. Tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya.
Polisi menduga tersangka merupakan salah satu pelaku utama peredaran sabu di wilayah Kecamatan Long Ikis yang selama ini meresahkan masyarakat. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Ikis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan lingkungan.
( Alfian )