Sorong – Jurnalpolisi.id
Perkara dugaan pelanggaran di bidang kehutanan yang menjerat Felix Wilyanto kembali menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukumnya, Mardin, SH.MH dan Albert Franstio, SH, menyampaikan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menegaskan bahwa izin pengelolaan kayu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diterbitkan secara resmi berdasarkan petunjuk kementerian, sehingga tidak tepat jika klien mereka dinyatakan melanggar hukum.
Dalam persidangan, Felix Wilyanto dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, menurut tim kuasa hukum, tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan cenderung mengabaikan aspek administratif yang menjadi dasar pengelolaan kayu.
Mardin yang di Hubungi Tim Media menjelaskan, tiga kontainer kayu yang menjadi barang bukti telah dilengkapi dokumen sah berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) serta bukti pembayaran kewajiban kepada negara. Lebih jauh, pengelolaan kayu tersebut disebut telah memperoleh petunjuk resmi dari kementerian melalui surat Nomor 5.54/IPHH/PHH/HPL.4/1/2023 terkait sisa stok kayu rebah.
“Atas dasar petunjuk itu, instansi teknis di daerah menerbitkan izin Nomor 500.4/209/DLHKP-PBD/2024. Jadi, klien kami menjalankan aktivitas berdasarkan izin yang sah dan masih berlaku saat itu,” ujar Mardin.
Albert Franstio menambahkan, dalam persidangan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga membenarkan bahwa izin tersebut diterbitkan berdasarkan petunjuk kementerian. Hal ini, menurutnya, menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan secara utuh dalam penilaian hukum.
Permasalahan mencuat saat kayu diangkut dari lokasi industri ke Pelabuhan Kota Sorong menggunakan Nota Angkut perusahaan sebagai lampiran SKSKB. Setibanya di pelabuhan, terdakwa disebut masih menunggu penerbitan Nota Angkut resmi dari dinas terkait sebelum kayu dapat keluar dari area pelabuhan.
Namun, izin yang sebelumnya diterbitkan kemudian dinyatakan dicabut, sehingga Nota Angkut resmi tidak pernah terbit. Aparat penegakan hukum lalu menyatakan bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen sah.
Di titik inilah tim kuasa hukum mempertanyakan dasar kriminalisasi terhadap kliennya. Mereka menilai pencabutan izin yang terjadi setelah proses pengelolaan dan pengangkutan berlangsung tidak dapat diberlakukan secara surut untuk menilai suatu perbuatan sebagai tindak pidana.
“Prinsip hukum tidak mengenal pemberlakuan surut dalam perkara seperti ini. Jika saat itu izin masih berlaku dan seluruh dokumen telah diterbitkan, maka tidak ada unsur pidana,” tegas Albert.
Tim pembela juga menilai perkara ini lebih mencerminkan persoalan administratif dan perbedaan tafsir antarinstansi ketimbang perbuatan melawan hukum yang disengaja. Apalagi, kata mereka, kliennya tidak pernah menyembunyikan aktivitas maupun dokumen yang dimiliki.
Kritik ini sekaligus menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan dan koordinasi antarinstansi dalam tata kelola kehutanan. Jika izin diterbitkan oleh pejabat berwenang berdasarkan petunjuk kementerian, maka tanggung jawab atas keabsahan administrasi tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur.
Atas dasar itu, Mardin, SH.MH dan Albert Franstio, SH memastikan akan menuangkan seluruh argumentasi hukum dalam nota pembelaan (pledoi). Mereka berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara objektif, dengan menitikberatkan pada fakta persidangan dan asas kepastian hukum.
“Panglima tertinggi dalam menentukan seseorang bersalah adalah fakta persidangan. Kami percaya Majelis Hakim akan melihat perkara ini secara jernih dan adil,” pungkas tim kuasa hukum.
( Rilis – Payung JPN )