LEBAK – jurnalpolisi.id
Kematian YBR (10), siswa kelas IV SD di Jerebuu, Ngada, NTT, adalah tamparan keras bagi wajah pendidikan kita. Seorang anak memilih mengakhiri hidupnya bukan sekadar karena lapar, melainkan akibat beban mental yang tak tertahankan. Ia terhimpit rasa malu karena tak mampu membeli buku tulis, pulpen, serta bayang-bayang tagihan biaya sekolah yang mencapai Rp 1,2 juta. Ini bukan sekadar tragedi keluarga miskin; ini adalah bukti nyata kegagalan kebijakan publik dalam melindungi hak dasar warga negara.
Di tengah optimisme pemerintah menggulirkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai solusi masa depan, seorang anak justru meregang nyawa karena hambatan akses pendidikan. Ada ironi yang menyayat hati: negara seolah sibuk memastikan perut anak-anak kenyang, namun abai memastikan mereka bisa belajar tanpa dihantui rasa takut dan rendah diri.
Gizi memang krusial, namun sebuah pertanyaan menyakitkan muncul: Apa artinya perut kenyang jika sekolah berubah menjadi ruang penuh tekanan? Apa gunanya makan siang gratis jika di pagi hari seorang anak harus menanggung malu akibat iuran yang belum lunas? Slogan “Generasi Emas” hanya akan menjadi hampa jika anak-anak dari keluarga prasejahtera justru runtuh secara mental sebelum mereka sempat tumbuh.
Kasus YBR menyingkap lubang besar dalam prioritas kebijakan. Konstitusi mengamanatkan pendidikan dasar yang gratis, namun realitanya sering kali tetap “mahal” di lapangan. Ketika sekolah masih menagih biaya besar—baik untuk seragam, buku, maupun iuran kegiatan—negara sejatinya telah gagal menjalankan mandatnya.
Program MBG menelan anggaran hingga ratusan triliun rupiah. Tragedi ini memaksa kita untuk menggugat: mengapa anggaran sebesar itu tidak diprioritaskan untuk menjamin kebutuhan paling dasar pendidikan? Buku tulis, alat tulis, rasa aman, dan martabat anak miskin jauh lebih “murah” untuk dipenuhi dibandingkan biaya seremonial satu porsi makan untuk laporan keberhasilan program.
YBR bukan sekadar angka statistik. Ia adalah korban dari kekerasan struktural yang dibiarkan terjadi. Jika pemerintah serius mengawal masa depan bangsa, MBG tidak boleh hanya menjadi proyek simbolis. Program ini wajib dibarengi dengan penghapusan total segala bentuk pungutan sekolah serta pengawasan ketat agar tidak ada lagi anak yang dipermalukan karena keterbatasan ekonomi.
YBR telah pergi. Ia tak akan pernah sempat mencicipi makan siang gratis atau membaca buku pelajaran yang diimpikannya. Satu-satunya hal yang bisa kita lakukan adalah berhenti menutup mata. Tanpa perbaikan sistem pendidikan yang fundamental, tragedi ini bukanlah yang terakhir—ia hanyalah satu yang akhirnya sampai ke telinga kita. (Riswan).
Penulis: M. Febi Pirmansyah
Ketua Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lebak