Labusel Sumut Jurnalpolisi.id
Intel Kodim 0209 LB telah
Ringkus pelaku di duga menyalaginakan BBM Bersubsidi di Labusel, 32 Jerigen Solar pun Diamankan.
pemberantasan praktik mafia BBM bersubsidi kembali membuahkan hasil yang sangat merugikan masyarakat dan uang negara karna subsidi BBM di salurkan tidak tepat dasaran Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Labusel pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial S, dan R, warga Kotapinang, beserta barang bukti berupa 32 jerigen solar bersubsidi dan satu unit mobil minibus Panther warna biru bernomor polisi BK 1491 JW. Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Polres Labusel untuk di proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif Kodim 0209/Labuhanbatu dalam membantu pemerintah mengawasi distribusi BBM bersubsidi, yang belakangan dikeluhkan masyarakat akibat kelangkaan di sejumlah wilayah di kabupaten labuhan batu selatan.
Pantauan awak media ini di Mapolres Labusel menunjukkan tiga personel Intel Kodim 0209/Labuhanbatu hadir di Ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Labusel saat proses penyerahan pelaku dan barang bukti berlangsung.
Serka Ma’ruf, anggota Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu anggota Kodim yang mencurigai sebuah mobil Panther warna biru saat mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
“Mobil tersebut terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBM jenis solar yang disimpan dalam jerigen di dalam kendaraan,” ungkap Serka Ma’ruf kepada media.
Lebih lanjut dijelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah pimpinan serta menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kelangkaan BBM bersubsidi. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, kedua pelaku langsung diamankan.
“Mereka tidak bisa menunjukkan surat keterangan resmi. Kami amankan bersama barang bukti berupa 32 jerigen solar, satu unit mobil minibus Panther, dan diketahui melakukan penimbunan di wilayah Simaninggir, Kecamatan Kotapinang,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, SH, MH, melalui Kanit Ekonomi Ipda Saparuddin Ritonga, SH, membenarkan adanya penyerahan tersebut.
“Benar, kami menerima dua orang pelaku beserta barang bukti berupa 32 jerigen BBM jenis solar dan satu unit mobil Panther,” ujarnya, Jumat 6/2/2026.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber masyarakat, praktik mafia BBM bersubsidi ini diduga telah lama dijalankan oleh pelaku dan dikenal sangat licin hingga nyaris tak tersentuh aparat penegak hukum. Dengan tertangkapnya S dan R, warga berharap praktik penimbunan BBM bersubsidi di Labuhanbatu Selatan dapat di iberantas. (MS007)