Ket. Gambar: Foto Ilustrasi
Merangin, Jurnalpolisi.id
Masyarakat Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, dihebohkan dengan kabar dugaan pernikahan dini yang melibatkan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).
Informasi yang beredar menyebutkan, seorang anak perempuan berusia sekitar 14 tahun, sebut saja N, yang masih duduk di bangku kelas VIII, menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat hingga ke kalangan pelajar.
Kabar tersebut mencuat setelah adanya dugaan peristiwa penggerebekan oleh warga terhadap yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait kronologi pasti kejadian tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMP Negeri 12 Merangin, Karno, membenarkan bahwa siswi tersebut saat ini tidak berada di sekolah. Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah meminta izin.
“Memang benar ada, sementara anaknya dibawa ke Jawa. Sudah ada izin dari orang tua atau wali murid,” ujarnya singkat.
Informasi lain yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa siswi tersebut diduga telah melangsungkan pernikahan secara tidak resmi (nikah siri). Isu ini dengan cepat menyebar luas dan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat, bahkan sampai ke lingkungan sekolah.
Meski demikian, pihak terkait seperti pemerintah desa maupun aparat berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran informasi tersebut.
Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius, mengingat Indonesia telah memiliki aturan tegas terkait batas usia pernikahan.
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa:
- Pasal 7 ayat (1): Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
- Jika terjadi pernikahan di bawah umur, maka harus melalui dispensasi dari pengadilan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa:
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama orang tua dan masyarakat, untuk lebih memperhatikan perlindungan terhadap anak, termasuk dalam hal pendidikan dan masa depan mereka.
Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus mencegah dampak negatif yang lebih luas di tengah masyarakat (Tim Jpn)