Langgur, – jurnalpolisi.id
Tak butuh waktu lama dan hanya kurang dari 1 x 24 jam, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Ohoi (Desa) Hoko, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kepada wartawan di Langgur, Kapolres AKBP Rian Suhendi membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria dengan identitas ‘SR alias Saleh yang merupakan pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang akan dijadikan Mushola di Ohoi Fako.
“Jadi pelakunya ini yang di duga melakukan pembakaran bangunan yang akan di jadikan Mushola,”ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Tallabessy, Jumat (20/02/2026)
Selain itu, Kapolres AKBP Rian Suhendi juga menuturkan ronologi
pembakaran tempat ibadah yang sementara dibangun, diawali dengan Terduga Pelaku Berinisial S.R. alias Soleh yang melarang pembangunan tempat ibadah/Mushola sementara yang digunakan pada bulan Ramadhan.
Setelah menegur beberapa kali namun proses pembangunan tetap dilaksanakan oleh warga setempat, sehingga pada tanggal 18 Februari 2026 pada pukul 10.00 WIT.
Terduga Pelaku S.R. alias Soleh yang kesal datang membawa 3 (tiga) jerigen berisi BBM dan menyiram pada lantai bangunan dan melempar botol yang berisi pada lantai yang terbuat dari papan yang ditutupi karpet, sehingga menyebabkan bagian belakang bangunan tersebut ludes dilahap si jago merah.
Namun api berhasil dipadamkan oleh Warga Ohoi Hako sehingga kebakaran terjadi pada bagian belakang bangunan, Setelah melakukan aksi Terduga Pelaku S.R. alias Soleh langsung Kabur meninggalkan TKP.
Tim Gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polsek Kei Besar Selatan dengan sigap langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengantongi berhasil identitas Terduga Pelaku S.R. alias Soleh dan berhasil mengamankan Terduga Pelaku S.R. alias Soleh.
Terduga pelaku diamankan pada siang hari tanggal 18 Februari 2026, setelah melalui proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif, Terduga Pelaku S.R. alias Soleh telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pembakaran yang membahayakan keamanan umum pada tanggal 19 Februari 2026.
Sehingga dengan persangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun pidana penjara.
Sementara itu, Kapolres AKBP Rian Suhendi tetap berkomitmen mewujudkan dan menjaga kamtibmas di bulan suci Ramadhan dengan kegiatan preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai perilaku kekerasan.
Baik kejahatan secara konvensional maupun yang meresahkan masyarakat sehingga diharapkan dukungan segenap komponen masyarakat guna terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav.
Publish by (Melky_JPN)