BANDUNG — jurnalpolisi.id
Kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H terpancar di wajah ratusan Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandung. Tepat setelah pelaksanaan Salat Id, sebanyak 980 orang warga binaan resmi menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) Hari Raya Idul Fitri, Sabtu (21/03/2026).
Acara penyerahan remisi yang berlangsung di lapangan utama Lapas ini diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Pembacaan SK dilakukan secara khidmat oleh Kepala Seksi Binadik (Kasi Binadik), Wahyudin. Dalam laporannya, disebutkan bahwa total 980 warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Bandung, Sopiana, secara simbolis menyerahkan surat keputusan tersebut kepada perwakilan warga binaan. Dalam sambutannya, Sopiana menyampaikan pesan yang mendalam dan membangun bagi seluruh penghuni lapas.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman secara administratif, melainkan wujud apresiasi negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan Bapak-Bapak sekalian dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan di sini. Jadikan momentum Idul Fitri ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menebar kebaikan,” ujar Sopiana dalam arahannya.
Kegiatan berjalan dengan sangat tertib dan lancar. Pengamanan yang terstruktur tetap diberlakukan untuk memastikan suasana hari kemenangan di Lapas Narkotika Bandung tetap kondusif. Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah yang mempererat silaturahmi antara petugas dan warga binaan.
(Tanjung Hamirzen)