BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Pelayanan administrasi kependudukan di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Kabupaten Bandung Barat (KBB), Provinsi Jawa Barat diduga adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai Desa Cikole.
Dalam pengurusan dokumen administrasi, sejumlah warga masyarakat Desa Cikole mengaku diminta membayar hingga ratusan ribu rupiah. Angka nominalnya pun bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga mencapai Rp 700 ribu untuk pembuatan Akte kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) baru, padahal layanan tersebut seharusnya gratis tidak dipungut biaya alias gratis.
Seperti yang dialami oleh seorang warga Desa Cikole yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Selasa (17/2/2026).
Kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News dia mengaku diminta uang sebanyak dua kali oleh oknum pegawai Desa Cikole ketika mengurus pembuatan Akte kelahiran senilai Rp 300 ribu. Setiap mengurus dia mengaku membayar Rp 150 ribu.
Namun miris, Akte kelahiran yang diharapkan tak sesuai yang diharapkan. Pada Akte tersebut terdapat kesalahan di tahun kelahiran anaknya.
Tak hanya dia yang menjadi korban dugaan Pungutan liar (Pungli) untuk pembuatan Akte kelahiran, KTP maupun KK di Desa Cikole. Menurutnya, banyak warga Desa Cikole yang dimintai sejumlah uang ketika mengurus identitas kependudukan.
Akibatnya, warga tersebut enggan mengurus Akte kelahiran anaknya kembali, karena takut di mintai uang lagi oleh oknum pegawai Desa Cikole yang diketahui berinisial EN.
Terpisah, dihari yang sama, seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan hal yang serupa. Dia mengaku dimintai uang oleh oknum pegawai Desa Cikole sebesar Rp 700 ribu saat mengurus identitas kependudukan.
Selain itu, Tim Investigasi Jurnal Polisi News kembali menemui warga Desa Cikole, pada Minggu (15/2/2026) yang didampingi oleh rekan se-profesi.
Lagi-lagi terdapat warga Desa Cikole yang mengaku sama dimintai uang pada saat mengurus KK oleh oknum pegawai Desa Cikole.
“Iya, saya juga sama dimintain uang Rp 250 ribu oleh orang Desa. Waktu itu banyak (di kolektifkan), jadi bukan cuman saya yang dimintain,” katanya.
Sementara, oknum pegawai Desa Cikole berinisial EN belum berhasil dikonfirmasi secara resmi. Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resminya kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News.
Selanjutnya, melalui pemberitaan ini, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar diharapkan mampu menjadi tumpuan dan harapan bagi masyarakat untuk turun tangan langsung dalam permasalahan ini. Agar peristiwa serupa tak terjadi di tempat lain dan tidak terjadi kembali di kemudian hari.
Perlu diketahui, Pungli dalam pembuatan dokumen atau identitas kependudukan (KTP, KK, Akta, dll) merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berikut adalah rincian pasal yang dapat dikenakan:
- Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013: Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi setiap pejabat atau petugas (desa, kelurahan, kecamatan, hingga instansi pelaksana/Disdukcapil) yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan.c
Ancaman Pidana: Pelaku pungli dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Perlu diingatkan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.
Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan liar.
Dengan dibentuknya satgas saber pungli maka diharapkan :
- Pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana, yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
- Terbangunnya perubahan mindset aparatur negara dalam pelayanan dengan prinsip zero pungli namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
- Terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran mayarakat menolak segala bentuk pungli dan memenuhi aturan yang berlaku.
RED – TIM INVESTIGASI