Gresik, Jurnalpolisi.id
Dugaan praktik jual beli kamar di Rumah Tahanan (Rutan) Banjar Sari, Gresik, Jawa Timur, mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak keluarga warga binaan.
Peristiwa ini disebut terjadi pada 25 Maret 2026. Seorang warga binaan berinisial U diduga menghubungi keluarga tahanan lain, yakni istri dari Mohammad Diki Wahyudianto, dan menawarkan kamar khusus dengan kapasitas terbatas.
Dalam komunikasi tersebut, U disebut meminta sejumlah uang sebesar Rp5,5 juta per orang. Untuk dua orang, total yang diminta mencapai Rp11 juta. Uang tersebut diminta ditransfer ke rekening atas nama Syaiful Arif, dengan rincian Rp5 juta untuk kamar dan Rp500 ribu disebut sebagai biaya administrasi.
Pihak keluarga mempertanyakan dugaan keterlibatan oknum di dalam rutan, mengingat seorang warga binaan diduga dapat menawarkan fasilitas tertentu serta memiliki akses komunikasi menggunakan telepon seluler.
“Kami mempertanyakan bagaimana seorang warga binaan bisa melakukan hal tersebut. Apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak, ini yang kami harapkan bisa diusut,” ujar salah satu pihak keluarga.
Atas kejadian tersebut, keluarga warga binaan mengaku telah menyampaikan laporan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur agar dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, pihak perwakilan keamanan rutan yang dihubungi keluarga disebut menyarankan agar pihak keluarga datang langsung ke rutan untuk proses pengembalian uang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Rutan Banjar Sari Gresik belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Kasus ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan oleh pihak berwenang guna memastikan tidak adanya pelanggaran serta menjaga integritas sistem pemasyarakatan.(SH/Tim)