Blora – jurnalpolisi.id
Kepala Desa Gunungan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, dilaporkan ke Polres Blora terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2025 yang digunakan untuk pembangunan pengaspalan jalan di desa tersebut.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua LSM Masyarakat Pengawas dan Pemantau Uang Negara (MPPUN) Blora, Muhammad Hamdi Rizza Pradana, pada Selasa (27/1/2026). Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: 35/1/2026/Jateng/Res/Blora.

Hamdi mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tersebut setelah menilai kualitas pekerjaan pengaspalan jalan di RT 02 RW 01 Desa Gunungan diduga tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.
“Berdasarkan hasil pengamatan kami di lapangan, pembangunan jalan aspal tersebut terlihat tipis dan diduga tidak sesuai spesifikasi. Kami memperkirakan potensi kerugian negara sekitar Rp75 juta. Karena itu kami melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Terkait laporan tersebut, Hamdi juga mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Blora pada Senin (16/2/2026).
Sementara itu, Kepala Desa Gunungan Endang Karsinem saat ditemui di kediamannya belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Karjono, yang merupakan suami Kepala Desa Gunungan, menjelaskan bahwa kerusakan pada jalan terjadi setelah hujan deras turun sehari setelah proses pengaspalan dilakukan.
“Setelah pengaspalan, keesokan harinya terjadi hujan lebat sehingga daya rekat aspal tidak maksimal. Namun jalan tersebut sudah diperbaiki kembali dan saat ini kondisinya sudah baik,” jelasnya.
Camat Todanan, Karyono, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menyarankan agar jalan tersebut diperbaiki dan menurutnya perbaikan sudah dilakukan.
“Pihak desa sudah kami sarankan untuk melakukan perbaikan dan saat ini jalan tersebut sudah diperbaiki,” katanya.
Terkait laporan yang diajukan oleh LSM ke Polres Blora, Karyono mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan berharap persoalan dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya baru mendengar adanya laporan tersebut. Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak Polres Blora telah melayangkan panggilan kepada Kepala Desa Gunungan untuk dimintai keterangan pada Selasa (3/3/2026). Namun yang bersangkutan dikabarkan belum memenuhi panggilan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi oleh pihak kepolisian.
(Djoks)