SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Samarinda. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Adas (20) dan Taufik alias Opik (19). Keduanya merupakan warga Jalan Perumahan Pondok Karya Lestari, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi KT-3430-BAP di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat poket sabu seberat 1,02 gram bruto yang disimpan di dalam kotak domino berwarna kuning di kantong jaket milik Adas. Selain itu, petugas juga menemukan satu poket sabu lainnya seberat 0,34 gram bruto di kantong celana milik Taufik.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Ibnu Alim yang berdomisili di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam KUHP.
( Alfian )