Cianjur – jurnalpolisi.id
Dua konten kreator, Mak Daster atau Diah Tardiah dan Inung Sia atau Endah Yudianti, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah video konten mereka dinilai tidak patut dicontoh dan menuai reaksi luas dari masyarakat. Laporan tersebut berkaitan dengan tayangan yang memperlihatkan adegan menginjak gundukan tanah yang diserupakan sebagai makam.
Peristiwa itu diketahui dari sebuah video berdurasi sekitar 33 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Mak Daster tampak berjalan di atas gundukan tanah menyerupai makam, bahkan menendang papan kayu yang diduga sebagai nisan. Sementara itu, Inung Sia terlihat mengingatkan bahwa gundukan tanah tersebut merupakan makam.
Konten tersebut memicu kegaduhan publik dan menuai kecaman warganet karena dianggap melanggar norma kesopanan serta nilai sosial. Atas dasar itu, keduanya dilaporkan ke Polres Cianjur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Betul kami mendapatkan pengaduan terkait konten menginjak makam oleh dua Konten Kreator yakni Mak Daster dan Inung Sia,” ujar AKP Fajri Amelia Putra, Jumat (13/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi pengambilan gambar konten yang berada di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian objek yang ditampilkan dalam video.
“Kami sudah datangi lokasi di Desa Pamoyanan, Kecamatan Cibinong. Memastikan apakah makam itu asli atau palsu,” kata dia.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa gundukan tanah tersebut tidak berisi jasad manusia. “Tidak ada tubuh manusia, jadi kemungkinan itu makam palsu. Properti untuk konten,” ujar Fajri.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan. Pendalaman dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perbuatan tersebut. “Kami akan periksa dulu saksi-saksi, termasuk konten kreatornya. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, memastikan apakah ada unsur pidananya atau tidak,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua konten kreator, Asep Muladi, menegaskan bahwa objek yang disebut makam dalam video tersebut hanyalah properti konten dan bukan makam sungguhan.
“Yang jelas itu bukan makam asli, memang properti untuk konten. Tidak benar jika ada yang mengaku jika keluarga dari pemilik makam. Karena konten itu dibuat di halaman rumah Inung Sia di Cibinong, Cianjur Selatan. Makam itupun sebatas properti,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa video yang beredar merupakan bagian awal dari rangkaian konten bertema horor komedi yang belum sepenuhnya diunggah ke publik. “Jadi ide awalnya itu konten horor komedi. Itu masih ada lanjutannya, dimana yang menginjak makam kena azab. Tapi belum semuanya diunggah sudah jadi sorotan. Mungkin kalau sudah utuh diunggah semua, tidak akan menjadi salah pemahaman,” katanya.
Kendati demikian, Asep mengakui bahwa tindakan kliennya tidak tepat secara etika dan norma sosial. “Kalau secara hukum tidak masuk, karena makam palsu. Tapi secara etika dan norma sosial memang tidak seharusnya dilakukan. Klien kami pun sudah menyadari itu, dan memohon maaf pada masyarakat,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian. “Kami hormati langkah polisi untuk menindaklanjuti hal ini. Kami tentu akan kooperatif, hadir dalam setiap pemanggilan untuk memberikan keterangan,” kata dia.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para kreator digital agar lebih berhati-hati dalam memproduksi konten, khususnya yang bersinggungan dengan nilai sosial, etika, dan sensitivitas publik.
PENULIS & SUMBER:
Kicaunews.com | 13/02/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)