BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap 11 kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Rupatama Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026), dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto serta jajaran kasat reskrim se-Kalimantan Timur.
Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan Polri dalam rangka menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi, khususnya solar dan pertalite, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dari 11 kasus yang diungkap, dua kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim, sementara sisanya tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Berau, dan Polres Kutai Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan unit kendaraan roda empat, lima drum besi, dua unit pompa, serta ratusan jeriken. Selain itu, diamankan pula BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar dengan total mencapai sekitar 5.280 liter, terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya dengan cara melangsir BBM dari SPBU menggunakan barcode berbeda-beda, kemudian dikumpulkan di gudang atau lokasi tertentu untuk diperjualbelikan kembali,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan pula kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar, serta penggunaan puluhan barcode guna mengelabui sistem distribusi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi.
“Kami pastikan penegakan hukum dilakukan sampai tuntas, sehingga penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
( Alfian )