BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Seorang pria berinisial SR (51) mengalami luka berat akibat penikaman yang terjadi di Jalan 21 Januari RT 48, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Peristiwa tersebut kini ditangani Polsek Balikpapan Barat, jajaran Polresta Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
Kapolsek Balikpapan Barat Sukarman Sarun S.H melalui keterangan tertulis menyampaikan, terduga pelaku berinisial MR (41) telah diamankan tidak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita satu bilah pisau lipat yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku sedang membeli rokok di sebuah warung. Korban kemudian datang dan terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan menggunakan tangan kosong. Terduga pelaku selanjutnya mengambil pisau lipat yang dibawanya dan menusuk korban di bagian dada sebelah kiri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di dada kiri dan sempat dilarikan ke RS Sayang Ibu sebelum dirujuk ke RS Kanujoso untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Sekitar pukul 15.50 WITA, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.
( Alfian )