WONOSOBO – jurnalpolisi.id
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program pemerintah pusat telah berjalan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Wonosobo. Program ini telah memberikan manfaat kepada ribuan penerima, mulai dari siswa TK, SD, SMP, SMA hingga ibu hamil. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih ditemukan sejumlah kendala yang perlu mendapat perhatian.
Salah satu kejadian dilaporkan terjadi di Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Sejumlah siswa dan guru SDN 3 Karangrejo mengalami keluhan kesehatan berupa pusing dan muntah-muntah setelah mengonsumsi makanan dari program MBG pada Jumat, 6 Februari 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak sekolah dari orang tua siswa, tercatat sebanyak 24 siswa dan 2 orang guru mengalami keluhan tersebut. Para orang tua mengaku khawatir atas kondisi anak-anak mereka dan meminta pihak sekolah untuk mengambil langkah terbaik guna memastikan keselamatan siswa.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 9 Februari 2026, Kepala SDN 3 Karangrejo membenarkan adanya laporan keluhan kesehatan tersebut. Pihak sekolah juga telah berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur MBG terkait, guna menyampaikan kejadian tersebut dan mencari kejelasan penyebabnya. Pihak sekolah menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Guna memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang, awak media kemudian mendatangi dapur MBG yang menyalurkan makanan ke sekolah tersebut. Setelah menunggu beberapa waktu, awak media bertemu dengan salah satu perwakilan tim pengelola dari yayasan pelaksana program berinisial BR.
Namun demikian, pihak pengelola belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. BR menyampaikan bahwa pihak SPPG belum dapat memberikan informasi kepada media dan menyarankan agar awak media terlebih dahulu berkoordinasi serta memperoleh izin dari Humas Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Awak media menilai keterbukaan informasi sangat penting, terutama untuk memberikan rasa aman dan kejelasan kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa penerima manfaat program MBG. Hal ini juga sejalan dengan semangat transparansi serta peran pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk instansi berwenang dan pengelola program, guna memastikan penyebab keluhan kesehatan tersebut serta langkah evaluasi yang akan dilakukan. Program Makan Bergizi Gratis diharapkan tetap berjalan sesuai standar, ketentuan, dan SOP yang telah ditetapkan, demi menjamin kualitas serta keamanan makanan bagi para penerima manfaat.
Pawarta : Tim/SS
Editor : JPNews