Blimbingsari,Banyuwangi – Jurnalpolisi.id
Ratusan warga Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengepung kantor desa setempat sejak Senin 6 April 2026 siang.
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sukojati berinisial U.
Ketegangan di kantor desa dipicu oleh beredarnya video amatir di media sosial yang memperlihatkan detik-detik Kades U digerebek warga.
Hingga Senin sore, massa masih bertahan dan memenuhi halaman kantor desa untuk menuntut klarifikasi langsung serta pertanggungjawaban dari sang pimpinan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden memalukan tersebut terjadi pada Jumat malam, 4 April 2026.
Menurut keterangan warga, Kades U didapati berada di kediaman seorang wanita berstatus janda yang lokasinya tidak jauh dari rumah pribadinya.
Lukman (34), salah satu warga Desa Sukojati yang ikut dalam aksi tersebut, mengungkapkan bahwa warga sudah lama mencurigai gerak-gerik oknum kades tersebut.
“Oknum kepala desa itu digerebek warga di rumah seorang janda yang tak jauh dari rumahnya sendiri. Video penggerebekannya bahkan sudah viral di media sosial,” ujar Lukman saat ditemui di lokasi aksi, Senin 6 April 2026.
Aksi massa ini membawa tuntutan keras. Warga mendesak agar Kades U secara ksatria mengakui perbuatannya dan segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Kekecewaan warga semakin mendalam mengingat Desa Sukojati selama ini menyandang predikat bergengsi.
Warga merasa martabat desa tercoreng oleh perilaku asusila pemimpinnya.
Diketahui bahwa Desa Sukojati merupakan Desa Percontohan Anti Korupsi.
Warga menilai integritas moral pemimpin seharusnya sejalan dengan integritas administratif desa.
Akibat pengepungan ini, aktivitas di kantor desa sempat terganggu karena warga menolak bubar sebelum bertemu langsung dengan Kades U.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di Kantor Desa Sukojati masih tampak riuh.
Aparat keamanan dari kepolisian dan TNI terlihat berjaga di lokasi untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis.
Warga menegaskan tidak akan beranjak hingga ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan terkait status kepemimpinan Kades U.
Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikabarkan tengah melakukan mediasi tertutup untuk mencari jalan keluar atas tuntutan warga tersebut.(Boby)
Narsum : Krida.