Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan proyek penguatan tebing Sungai Bengaris di samping APMS Jalan Pendreh, Muara Teweh, mengaku sempat dihalangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan dari Harianjanews.com melakukan investigasi lapangan terkait kegiatan proyek penguatan tebing sungai di lokasi tersebut.
Menurut keterangan wartawan di lapangan, pria tersebut melarang pengambilan dokumentasi dan mempertanyakan kehadiran wartawan di area proyek.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas peliputan.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari lokasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Imam Taufik, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput proyek pemerintah.
“Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah,” ujar Imam Taufik kepada awak media.
Sementara itu, pria yang mengaku sebagai orang tua kontraktor tersebut juga sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan. Dalam percakapan yang terjadi di lokasi, ia memperkenalkan dirinya dan menyampaikan keberatan atas kegiatan peliputan.
Di sisi lain, awak media mempertanyakan kewenangan pihak tersebut dalam melarang kegiatan peliputan di proyek pemerintah yang berada di area terbuka.
Video kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Barito Utara, Subi. Melalui pesan WhatsApp, Subi menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
“Akan saya teruskan ke PPTK-nya,” tulis Subi dalam pesan singkat kepada awak media.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Dinas PUPR, agar kegiatan peliputan oleh wartawan dapat berlangsung dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
(Indra L)