Kukar jurnalpolisi.id
Di tengah suasana bulan suci Ramadhan, jajaran Polres Kutai Kartanegara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam, Jumat (20/2/2026). Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kekhusyukan Ramadhan dari ancaman peredaran gelap narkoba.
Kasatresnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Sanga-Sanga.
Pertama, ujar AKP Bonar, Sekira pukul 00.45 WITA, tim Satresnarkoba mengamankan seorang remaja berinisial MS (16) di pinggir Jalan Mada, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,00 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor yang digunakan tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Vario.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MZ.
Berdasarkan keterangan tersangka pertama, tim bergerak cepat menuju wilayah Palaran, Kota Samarinda. Sekira pukul 01.30 WITA, petugas mengamankan tersangka MZ (26) di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur.
Dalam penggeledahan, ditemukan 28 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 39,63 gram, timbangan digital, alat press plastik, bendel plastik klip, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan sebagian telah diedarkan, termasuk kepada tersangka lainnya di wilayah Sanga-Sanga.
Tak berhenti disitu, pengembangan kembali dilakukan dan pada pukul 09.00 WITA, tim mengamankan tersangka AW (27) di rumahnya di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,92 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp300.000. Tersangka mengaku menerima sabu dari MZ sebanyak lima gram dan sebagian telah dijual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kutai Kartanegara dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan Ramadhan.
“Ramadhan seharusnya menjadi momentum meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri, bukan justru dirusak oleh penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelaku,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polres Kutai Kartanegara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadhan.
( Alfian )