Cianjur – jurnalpolisi.id
Pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Misbahussibyan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Dana bantuan pendidikan dari pemerintah pusat tersebut diduga tidak sepenuhnya disalurkan kepada siswa penerima dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan tujuan mencegah putus sekolah serta menjamin keberlangsungan pendidikan.
Kepala MIS dan MTs Misbahussibyan, Ust. Asep, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 30 Januari 2026, menyampaikan bahwa sebagian dana PIP tidak diberikan langsung kepada siswa penerima, melainkan digunakan untuk keperluan pembangunan sekolah.
“Dana tersebut saya pergunakan untuk pembangunan sekolah,” ujar Ust. Asep kepada media.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan tersebut dilakukan bersama operator sekolah berinisial S, yang bertugas dalam pengelolaan administrasi PIP. Keduanya menyadari bahwa penggunaan dana PIP untuk keperluan lain tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Operator sekolah berinisial S turut disebut dalam dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, nilai dana PIP yang tidak disalurkan kepada siswa diduga mencapai puluhan juta rupiah. Dana tersebut seharusnya diterima langsung oleh peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP.
Terkait dugaan tersebut, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tindak lanjut telah diarahkan melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) dan dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur. Proses selanjutnya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penanganan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di MIS dan MTs Misbahussibyan Pagelaran, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih menunggu hasil audit resmi dari pihak berwenang.
( H.Doddy Khodir S.Pd)