KUANTANSINGINGI,– jurnalpolisi.id
Komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan jajaran Polres Kuantan Singingi. Melalui pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), sejumlah Polsek menggelar sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan PETI secara serentak, Minggu (15/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Cerenti, Polsek Logas Tanah Darat, dan Polsek Kuantan Mudik sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Di wilayah Polsek Cerenti, personel turun langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Cerenti. Dalam penyampaiannya, petugas menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat berdampak serius terhadap lingkungan hidup, seperti pencemaran air dan rusaknya ekosistem.
Sementara itu, Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan penyebaran serta penempelan maklumat dan pemasangan poster Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diingatkan bahwa pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polsek Kuantan Mudik juga menggelar penyebaran maklumat Kapolres Kuansing terkait larangan PETI di Desa Pulau Binjai, Kecamatan Kuantan Mudik. Personel berdialog langsung dengan masyarakat setempat, memberikan pemahaman hukum sekaligus mengajak warga bersama-sama menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah persuasif dan edukatif sebelum dilakukan tindakan tegas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana yang berat, PETI juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pendekatan preventif melalui sosialisasi menjadi prioritas agar masyarakat benar-benar memahami konsekuensi hukum dan dampak jangka panjang dari aktivitas ilegal tersebut.
“Polres Kuansing tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dan edukasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi anak cucu kita. Namun apabila masih ditemukan aktivitas PETI, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Hidayat Perdana.
Dengan langkah yang terus digencarkan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan Kabupaten Kuantan Singingi dapat terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi (Tina Waka kaperwil )