TEBO,- jurnalpolisi.id
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M., menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Senin (16/03/2026), di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tebo.
Penyampaian LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya, Bupati Tebo memaparkan berbagai capaian kinerja pemerintah daerah, termasuk realisasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun. Ia juga menyampaikan sejumlah keberhasilan yang berhasil diraih, meskipun masih terdapat tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama ke depan.
Menurutnya, LKPJ menjadi sarana penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus sebagai bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Melalui Rapat Paripurna ini, diharapkan DPRD Kabupaten Tebo dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Hal tersebut dinilai penting guna mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan pembangunan di Kabupaten Tebo pada masa mendatang.(MDS).