Sarolangun- jurnalpolisi.id
Sebanyak 4 orang Pejabat Kepala Desa Antar Waktu dilantik oleh Bupati Kabupaten Sarolangun H.Hurmin,S.E kelima Pejabat Kepala Desa Antar Waktu yakni Pj.Kepala Desa Jati Baru Mudo,Desa Pulau Melako Kecamatan Bathin VIII,Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin Timur, serta PJ Kepala Desa Siliwangi Kecamatan Singkut.
Dalam sambutannya Bupati Sarolangun H.Hurmin,S.E didampingi Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika,S.E menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan para kepala Desa Pengganti Antar Waktu(PAW),beliau berharap setelah dilantik para kepala Desa bisa bekerja dengan baik,tulus,ikhlas serta jujur demi kemaslahatan masyarakat,guna mencapai tujuan bersama Sarolangun “Maju”,Ucapnya.”
Tampak hadir dalam acara pelantikan Kades PAW tersebut,Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika,S.E,Sekda Sarolangun Ir.Arief RH., MUM,Forkopimda Sarolangun,Kepala Dinas PMD Mulyadi,S.Sos.,M.Si,para Camat,serta okoh masyarakat,dan para perangkat Desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga mengingatkan bahwa Kepala Desa yang baru saja dilantik memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat Desanya hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Karena itu saya yakin para Kepala Desa mampu merangkul seluruh elemen masyarakat,dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah desanya masing-masing serta dapat memastikan penggunaan Dana Desa (DD) secara transparan dan akuntabel.
Melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai kepala Desa Pengganti Antar Waktu pada hari ini saya berharapkan roda pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Mandiangin Timur,Batin VIII,dan Singkut dapat berjalan optimal serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,menuju program Sarolangun “MAJU” tutup Bupati.(Dedi/siti rahma)