CILACAP – jurnalpolisi.id
Majenang, – Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan produsen PT. Pupuk Indonesia (PERSERO), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), dan Pelaku Usaha Distribusi (PUD), (Pendaftaran colon Penerima Pupuk pada Titik Serap) PPTS, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap oknum pengecer berinisial R di Desa Bener, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, pada Senin (02/02/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas pemberitaan media Metronusa media dan Jurnal Polisi pada Kamis (30/01) lalu, yang mengungkap adanya praktik jual bebas pupuk subsidi di sejumlah warung di wilayah Desa Benar dan Desa Sindangsari. Kehadiran lintas instansi diharapkan mampu mengembalikan jalur distribusi pupuk sesuai regulasi demi melindungi hak para petani.
Oknum R Akui Langgar HET dan Jalur Distribusi
Dalam sidak tersebut, oknum berinisial R (diketahui bernama lengkap RE), warga Dusun Simbar, Desa Bener, tak berkutik saat petugas mendatangi lokasi. Ia dijatuhi teguran keras dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai di hadapan petugas.
Berdasarkan pengakuannya, RE membenarkan beberapa poin pelanggaran, di antaranya:
Sumber Pasokan: Membeli pupuk subsidi dari Pelaku Usaha Distribusi (PUD) Sahabat Tani, Desa Sindangsari.
Pelanggaran Harga: Menjual kembali pupuk kepada petani dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalih Regulasi: Mengaku tidak mengetahui peraturan terkait tata niaga pupuk bersubsidi.
RE menyatakan siap menempuh jalur hukum jika di kemudian hari terbukti mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan tersebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh Koordinator BPP Majenang, Kepala Desa Bener, perwakilan
Pelaku Usaha Distribusi (PUD), PPTS / Sahabat Tani, serta pihak Pupuk Indonesia (PESERO).
Komitmen Pengawasan dan Batas Kewenangan
Perwakilan Pupuk Indonesia, Peno, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di lapangan. “Ke depannya kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan kelompok tani, agar penggunaan pupuk subsidi tepat sasaran,” ujarnya.
Terkait sanksi hukum lebih lanjut, Kepala BPP Majenang, Asikin, menjelaskan bahwa wewenang tersebut berada di ranah instansi yang lebih tinggi. “Ini bukan kewenangan kami selaku BPP lagi, itu ada di Dinas Pertanian dan (KP3) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, jelasnya.
Sidak Parsial Picu Kekecewaan Warga
Meski sidak telah dilakukan, pelaksanaannya menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, petugas hanya mendatangi warung milik RE, padahal laporan media sebelumnya menyebutkan ada beberapa titik pengecer ilegal lain di Desa Bener dan Desa Sindangsari.
Peno berdalih bahwa terbatasnya lokasi sidak disebabkan karena tim tidak didampingi oleh pihak KP3 secara lengkap. “Kami hanya mendatangi warung milik R karena kami tidak didampingi KP3-nya,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
Ketimpangan ini memicu kekecewaan warga yang berharap adanya pembersihan total terhadap praktik mafia pupuk di wilayah mereka. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan KP3 dan Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan di seluruh titik yang terindikasi melanggar aturan.
(Syai)