Mandailing Natal, jurnalpolisi.id
Aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 unit ekskavator disita dan 17 orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penindakan dilakukan secara senyap sejak dini hari dengan melibatkan ratusan personel dari unsur Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Petugas harus menempuh medan berat dan akses sulit menuju lokasi tambang yang berada di kawasan hutan dan bantaran sungai.
Dari total alat berat yang disita, 12 unit ditemukan berada langsung di titik aktivitas pertambangan, sementara dua unit lainnya diduga hendak masuk atau keluar dari lokasi. Seluruh ekskavator kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Selain alat berat, aparat turut mengamankan 17 orang yang berada di lokasi. Mereka masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya koordinator lapangan maupun pihak yang bertindak sebagai pemodal.
Informasi awal dari penyidik menyebutkan aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Dalam sehari, setiap titik tambang diperkirakan mampu menghasilkan puluhan hingga ratusan gram emas. Jika dikalkulasikan, perputaran uang dari praktik ilegal tersebut diduga mencapai miliaran rupiah.
Penyidik kini fokus menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dan jaringan pendukung di balik aktivitas tambang berskala besar tersebut.
Aktivitas pengerukan menggunakan ekskavator di sepanjang aliran Sungai Batang Gadis dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Penggundulan vegetasi, perubahan struktur tanah, serta sedimentasi sungai dapat mengancam ekosistem dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan hilir.
Selain itu, praktik PETI juga rawan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang dapat mencemari air dan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan warga.
Para pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana dalam aturan tersebut mencapai lima tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal di Sumatera Utara, khususnya di wilayah rawan seperti perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan negara dan merusak lingkungan.(P.Harahap)