NTT, jurnalpolisi.id
Kaolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, Seni 13 April 2026 sekira pukul 07:30 wita tad pagi memipin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) kepada 1 Anggota Polres TTS yang selama ini mangkir berkali-kali dari tugas sebagai anggota Polri atau tidak melaksanakan tugas bertempat di Halaman Upacara Makopolres TTS.
Dalam sambutannya Kapokres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, menjelaskan bahwa Upacara PTDH ini merupakan realisasi keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP / 266/III/ 2026 tnggal 13 Maret 2026 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Bripka Jongky M Kayadu karena yang bersangkutan melanggar Pasal 14 ayat ( 1) Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indomesia Nomor 1 Tahun 2003 tentng pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH) anggota Polri dan atau Pasal 5 ayat (1) Huruf A Peraturan Kepolisin Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Jelas Kapplres Dorizen.
Upacara ini idealmya merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Punishment sanksi hukuman yang tegas bagi anggota Polri yang melakulan pelanggran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri dan juga beritahukan kepada personil Polri imbasnya bukan hanya kepada yang berdangkutan saja tetapi untuk semua Angggota Polri yang masih berdinas.” Papar Kapolres Dorizen.
Dengan demikian selaku Kapolres pihaknya berharap kepada semua personil Polres TTS agar upacara yang dilakukan jangan sampai terjadi lagi , upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini bagi 1 anggota Polri saat ini harus di jadikan pelajaran karena sebagai personil Polri pasti memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat , kalau tidak patuh dan mangkir dari tugas pasti mendapatkan Punishment termasuk sanksi PTDH itu sendiri tetapi juga kepada keluarga besarmya namun semua telah melalui proses yang sangat panjang yang berpedoman kepada hukum yang berlaku.” Harap Kapolres Dorizen.
Pantauan media di Halaman Makopolres TTS Senin 13 April 2026 tadi pagi tampak proses pemeberhentian tidak dengn hormat ( PTD) atau pecat kepada Bripka Jongky Kayadu di lakukan langaung Kapolres AKBP Hendra Dorizen.SH.SIk.MH, di lakukan dengan cara mencoret foto silang karena yang bersangkutan tidak hadir , Upacara dihadiri oleh Wakapolres TTS , PJU Polres TTS Kabag,Kasat, Polsek Jajaran dan Anggota Polres TTS dan ASN lingkup Polres TTS.