JAKARTA – jurnalpolisi.id
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai transaksi yang terindikasi terkait perkara tersebut mencapai Rp25,8 triliun dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana asal berupa praktik penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, serta penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujarnya
dalam keterangan tertulis kepada media, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian emas yang memperdagangkan emas ke luar negeri, yang diduga bersumber dari aktivitas PETI.
Sebelumnya, praktik pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022 telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Dari hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak lain.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, pada hari yang sama tim penyidik Dittipideksus melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, masing-masing satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Lokasi tersebut meliputi tempat tinggal serta toko emas.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dari aktivitas pertambangan ilegal.
Dittipideksus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal.
“Negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.
Setiap pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, maupun menjual mineral hasil tambang ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi keuangan yang terkait perkara tersebut.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
( Alfian )