Kuningan jurnalpolisi.id
Masyarakat di wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengaku resah atas dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex) di sejumlah titik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan sejumlah jurnalis, salah satu lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat transaksi berada di kawasan Jalan Baru Cilimus, tepatnya di sekitar depan rumah makan sunda dan ruko kecil di samping galon isi ulang. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pendalaman dari aparat penegak hukum.
Salah seorang jurnalis yang mengaku menerima laporan masyarakat, Raden (akrab disapa Udin), menyampaikan bahwa dirinya sempat mendatangi lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga setempat yang merasa terganggu atas dugaan aktivitas peredaran obat keras.
“Saya datang untuk memastikan informasi dari masyarakat. Namun di lokasi saya justru dikerumuni beberapa orang yang tidak dikenal dan diminta menjelaskan maksud kedatangan saya,” ujar Udin saat dikonfirmasi.
Udin juga mengaku sempat mendapat tekanan verbal dari seseorang yang berada di lokasi tersebut. Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Terkait dugaan adanya pihak aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut, redaksi menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa klaim dari narasumber dan belum terbukti. Oleh karena itu, redaksi berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Kuningan dan Polsek Cilimus untuk mendapatkan tanggapan resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Sejumlah jurnalis di wilayah Kuningan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Informasi serupa juga disampaikan warga di beberapa wilayah lain di Jawa Barat, seperti Kabupaten Majalengka dan Indramayu. Namun demikian, seluruh informasi tersebut tetap memerlukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Redaksi mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana melalui jalur resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini.
(Tim/Redaksi)