Balikpapan jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Balikpapan menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 400.14.1/476/E/SETDA tentang Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional, yang ditetapkan di Balikpapan pada 2 Maret 2026.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, disebutkan bahwa kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tanggal 2 Maret 2026.
Selain pengibaran bendera setengah tiang, periode 2 sampai dengan 4 Maret 2026 juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Penghormatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keprotokolan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda Kota Balikpapan, pejabat Pemerintah Kota Balikpapan, pimpinan instansi vertikal, pimpinan satuan pendidikan formal dan nonformal, pimpinan BUMN/BUMD maupun swasta, para Ketua RT, serta seluruh masyarakat Balikpapan.
Pemerintah Kota Balikpapan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan rasa duka cita atas wafatnya salah satu tokoh bangsa yang pernah memimpin Indonesia sebagai Wakil Presiden.
( Alfian )