Geumpang – SIGLI . jurnalpolisi.id
Polres Pidie bersama personel gabungan Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan habitat satwa di kawasan hutan lindung.
Operasi penertiban dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, SIK, didampingi Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap serta Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, MH.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kadiv Investigasi jurnalpilisi.id , Selasa (10/2/2026), tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.
Untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan dan berjalan kaki. Setelah tiba di jalan setapak, petugas melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih delapan kilometer karena medan tidak dapat dilalui kendaraan.
Selama perjalanan, tim harus melintasi jalur dengan medan yang cukup berat, berupa tanjakan dan turunan yang diapit tumbuhan liar.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, kegiatan penambangan sudah tidak beroperasi, dan jambo atau tempat istirahat pekerja ditemukan dalam keadaan kosong.
Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta empat drum kosong. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dititipkan di Polsek Geumpang.
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan satu unit alat ayakan di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
Selain itu, petugas juga memasang spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal sebagai langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Dampak perusakan alam sudah kita rasakan, salah satunya bencana banjir besar yang melanda Aceh pada November 2025,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan satwa di kawasan hutan.
“Polres Pidie akan terus bersinergi dengan TNI dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Pidie,” pungkasnya. (*Tengku )
Geumpang – SIGLI . jurnalpolisi.id || Polres Pidie bersama personel gabungan Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (9/2/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan habitat satwa di kawasan hutan lindung.
Operasi penertiban dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, SIK, didampingi Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap serta Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, MH.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kadiv Investigasi jurnalpilisi.id , Selasa (10/2/2026), tim gabungan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Km 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.
Untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan sekitar 25 kilometer menggunakan kendaraan dan berjalan kaki. Setelah tiba di jalan setapak, petugas melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih delapan kilometer karena medan tidak dapat dilalui kendaraan.
Selama perjalanan, tim harus melintasi jalur dengan medan yang cukup berat, berupa tanjakan dan turunan yang diapit tumbuhan liar.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah titik bekas aktivitas penambangan emas ilegal. Namun, kegiatan penambangan sudah tidak beroperasi, dan jambo atau tempat istirahat pekerja ditemukan dalam keadaan kosong.
Di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta empat drum kosong. Seluruh barang bukti tersebut diamankan dan dititipkan di Polsek Geumpang.
Meski tidak berhasil mengamankan pelaku, petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan satu unit alat ayakan di lokasi dengan cara dibakar guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.
Selain itu, petugas juga memasang spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal sebagai langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Penertiban ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Dampak perusakan alam sudah kita rasakan, salah satunya bencana banjir besar yang melanda Aceh pada November 2025,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan satwa di kawasan hutan.
“Polres Pidie akan terus bersinergi dengan TNI dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Pidie,” pungkasnya. (*Tengku )